Bicara tentang beasiswa sungguh merupakan topik bahasan yang asik untuk dibahas disela-sela perkuliahan kampus. Tidak dapat dipungkiri hampir rata-rata setiap mahasiswa mendambakan mendapat beasiswa. Peruntukan beasiswa itu sendiri pun setiap mahasiswa sudah mempunyai keinginan-keinginan tersendiri. Ada yang menggunakannya untuk membayar keperluan kuliah seperti bayar SPP, beli kertas binder, atau ATK, bahkan ada juga yang mempergunakannya untuk membeli laptop sebagai sarana untuk kuliah.
Beasiswa merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta. Pemberian beasiswa ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam melaksanakan study perkuliahan. Salah satu beasiswa yang diberikan oleh pemerintah adalah beasiswa bagi mahasiswi yang tidak mampu. Sasaran beasiswa tersebut adalah mahasiswa/i yang tidak mampu. Sebagai salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Namun ketika kita berbicara tentang standar tidak mampu, apakah sudah ada standar yang baku yang benar-benar bisa dijadikan patokan. Apakah anak seorang pegawai negeri bisa dikatakan tidak mampu? Tentu semua itu harus dilihat secara objektif terlebih dahulu. Disini saya sedikit ingin mengulas mengenai siapa saja seh yang sebenarnya berhak mendapatkan beasiswa tidak mampu tersebut?
Beasiswa untuk anak tidak mampu memiliki beberapa persyaratan seperti :
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan;
- Masih mengambil mata kuliah;
- Memenuhi standar IPK yang dibutuhkan;
- dll
Continue........
Komentar
Posting Komentar