Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Tata cara pengambilan barang bukti tilang di Pengadilan 2019

Hampir semua orang akan menjadi galau ketika ditilang Polisi, Om Luki akan memberikan tips mengenai obat galau tilang tersebut. Apabila kita ditilang kita akan ditawarkan untuk membayar denda langsung atau menunggu proses persidangan. Apabila kita tidak mau menunggu lama kita bisa meminta blanko biru atau slip stor ke BRI untuk membayar denda, kemudian ditukarkan dengan barang bukti tilang yang akan kita ambil. Denda yang disetorkan sudah tentu adalah nominal yang paling tinggi dari denda yang diatur dalam Pasal di undang-undang lalu lintas tersebut. Apabila nanti Putusan Pengadilan dendanya lebih kecil maka sisa setoran denda tilang bisa dimintakan kembali ke Kejaksaan Negeri yang berwenang. Apabila pelanggar ingin membayar denda menunggu putusan pengadilan maka bisa menunggu pada saat jadwal sidang yang ditentukan. Besaran denda tilang bisa dilihat di website pengadilan negeri masing-masing. Sekian info dari Om Luki, mohon maaf jika ada kekeliruan, semoga agan-agan tidak me