Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Prosedur Pengambilan STNK atau SIM yang ditilang

Sedikit info untuk rekan-rekan yang ingin mengambil STNK atau SIM yang ditilang : Pada saat ditilang mintalah penjelasan mengenai Pasal berapa yang didakwakan oleh anggota Polantas. Ketika ditilang, kita akan diberi pilihan untuk membayar denda tersebut, bisa langsung membayar uang denda ke bank dengan diberikan form tilang berwarna biru atau mengikuti jalannya persidangan maka akan diberi form tilang warna merah. Disarankan untuk rekan-rekan sekalian untuk mengikuti sidang saja daripada harus bayar ditempat atau nego-nego KKN. Lihat hari sidang pada form merah. Datanglah ke pengadilan negeri setempat pada saat hari yang sudah ditentukan. Serahkan blangko form merah kepada petuga tilang di pengadilan tersebut, dibagian pidana. Ikuti jalannya persidangan dengan tertib, pakaian yang sopan. Bayar denda sesuai dengan putusan pengadilan. Atau bisa mengganti denda kurungan 1 hari bila rekan-rekan tidak berkemampuan untuk membayar denda tersebut. Jika sudah lewat masa sidang ber