Tugas Hukum Dagang
Resume Pasar Modal
Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Undang-undang Pasar modal Nomor 8 Tahun
1995 memberikan definisi Pasar Modal yaitu : ”kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
2. Fungsi dan Manfaat Pasar modal
Pasar modal memiliki peran besar bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus,
fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fumsi
ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki
kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh
imbalan (return) sedangkan pihak
issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk
kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedisnya dana dari operasi
perusahaan. Pasar modal dikatakan memilki fungsi keuangan, karena pasar modal
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi
yang dipilih.
Manfaat keberadaan Pasar Modal antara lain
sebagai berikut :
- Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan
leading indikator bagi trend ekonomi negara.
- Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha
yang sehat.
- Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Memiliki
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
- Alternatif
investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
- Pengelolaan
perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen
profesional.
- Sumber
pembiayaan dana jangka pajang bagi emiten.
3. Sejarah Pengembangan Pasar Modal Di Indonesia
Ditinjau dari segi sejarahnya, kelembagaan
serta operasi pasar modal dapat dikatakan telah dimulai sejak tahun 1878 yaitu
pada saat berdirinya PT Perdanas (dahulu Dunlop & Kolff), suatu perusahaan
yang bergerak dibidang perantara komoditi dan sekuritas (comodity and
securities broker). Sedangkan untuk pasar modalnya dibentuk pada tahun 1912
dengan nama “ Vereniging voor de effectenhandel” atau Bursa efek, berlokasi di
Jakarta (dahulu batavia). Kemudian menyusul dibuka bursa efek di Surabaya pada
tanggal 11 Januari 1925, dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
Sejak jaman kemerdekaan Indonesia, di
negeri ini dikenal dua tahap penerbitan perangkat mengenai pasar modal, yaitu
tahap pertama dari tahun 1952 sampai tahun 1958; dan tahap kedua dari tahun
1976 sampai sekarang.
Perkembangan Pasar Modal Indonesia cukup
menggembirakan, apalagi dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pasar
Modal menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1952 pada tanggal 10 november 1995.
sedangkan untuk peraturan pelaksanaannya diatur dengan Perpu Nomor 45 Tahun
1995 tantang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan juga Perpu Nomor 46
tahun 1996 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Disusul juga dengan peraturan
Bappepam dan juga Keputusan Menteri Keuangan yang semuanya berlaku sejak
tanggal 1 Januari 1996, untuk menjamin kualitas dari pelaku pasar modal dan
juga pengaturan yang lebih ketat serta kegiatan pasar modal dapat berlangsung
lebih sehat.
4. Lembaga-lembaga yang Berperan Sebagai Pelaku Pasar modal
Lembaga-lembaga yang berperan sebagai
pelaku pasar modal adalah : perusahaan yang go
public (emiten), pemodal (investor),
penjamin emisi (underwriter),
penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perantara pedagang efek (pialang, broker), pedagang efek (dealer), perusahaan sekuritas (securuties company), perusahaan pengelola dana (investment company), dan biro
admonistrasi efek.
Uraian berikut ini menjelaskan pengertian
dan peranan dari lembaga-lembaga yang disebut pelaku utama pasar modal tersebut
dan lembaga-lembaga penunjang pasar modal.
a. Pelaku Utama Pasar Modal
1.
Emiten
Melalui pasar modal, perusahaan dapat
memperoleh dana jangka panjang, baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal
pinjaman (bonds). Apabila ingin memperoleh modal sendiri, maka perusahaan yang
bersangkutan dapat menjual saham, dan bila ingin memperoleh pinjaman, maka perusahaan
dapat menjual obligasi. Untuk mendapatkan modal melalui penjualan saham atau
pinjaman obligasi, maka perusahaan tersebut harus mencatatkan efeknya di pasar
modal, melalui go public. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal
disebut emiten.
2.
Investor
Investasi berarti aktifitas penanaman
modal, sedangkan investor merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai uang
dan melakukan investasi atau penanaman modal, dan sering disebut pemodal. Melalui Undang-undang PMA, kita mengenal investor
domestik dan investor asing. Investor domestik adalah para pemodal yang
berkedudukan, baik perorangan maupun badan hukum di Indonesia. Sedangkan
investor asing adalah orang atau badan asing, yang menanamkan modalnya di
indonesia. Penanaman modal (investasi) yang dimaksud adalah melakukan penanaman
modal secara langsung (direct iivestment) untuk mendirikan dan mengoperasikan
perusahaan yang dapat memproduksi barang atau jasa yang diperlukan masyarakat.
Berdasarkan tujuan investasi, maka para
pemodal di pasar modal itu dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yakni untuk
memperoleh dividen, untuk berdagang, untuk memiliki perusahaan, dan untuk
berspekulasi.
- Pemodal
yang bertujuan memperoleh deviden
Bagi pemodal yang
membeli saham suatu perusahaan untuk memperoleh deviden biasanya mengincar
perusahaan-perusahaan yang sudah sangat stabil. Harapan utama investor kelompok
ini adalah memperoleh deviden yang cukup, dan terjamin setiap tahun.
- Pemodal
yang bertujuan berdagang
Pada dasarnya,
harga saham-saham yang diperdagangkan di bursa efek bergerak tidak tetap,
kadang-kadang naik, kadang turun, tergantung pada kekuatan permintaan dan
penawaran. Perubahan harga itu menarik bagi beberapa kalangan pemodal untuk
mengambil posisi sebagai pedagang, dengan memperjualbelikan saham-saham di
bursa. Tujuan utama pembelian saham adalah untuk memperoleh keuntungan dari
selisih positif harga beli dengan harga jual (capital gain). Pendapatan mereka
bersumber dari keuntungan jual beli saham itu.
- Kelompok
yang berkepentingan dalam pemilikan perusahaan
Ada kelompok
pemodal yang tidak tertarik untuk memperoleh deviden atau capital gain,
melainkan hanya untuk memiliki perusahaan. Keikutsertaan mereka dalam suatu perusahaan adalah
sebagai pemilik perusahaan (owners). Pada umumnya orang-orang yang tergabung
dalam kelompok pemodal ini adalah pemidal yang telah mempunyai kehidupan mapan
dan benar-benar berniat melakukan investasi dalam perusahaan.
Kelompok
spekulator adalah kelompok orang atau individu yang melakukan aksi beli atau
aksi jual suatu saham berdasarkan faktor-faktor spekulasi.
b. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Salah
satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan adalah
lembaga penunjang. Lembaga ini berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
operasinya pasar modal. Berbagai aturan main dan beberapa sifat yang berlaku
khusus di pasar modal membutuhkan adanya lembaga penunjang khusus pasar modal.
Setidaknya ada lima aktivitas khusus yang membutuhkan peran lembaga-lembaga
pasar modal, yakni :
- Perusahaan
yang menawarkan efek, membatasi waktu penjualan efeknya, tetapi
mengharapkan dana yang diinginkannya dapat diperoleh dalam waktu yang
ditentukan.
- Perdagangan
efek mengambil tempat yang telah ditentukan, pada hari-hari tertentu pada
jam-jam tertentu.
- Barang
yang diperdagangkan itu hanya surat-surat, karena itu dinamakan
surat-surat berharga. Surat-surat berharga itu berkaitan langsung dengan
perusahaan (emiten) yang menerbitkannya.
- Perdagangan
surat-surat berharga itu dapat dilaksanakan apabila ada calon pemodal yang
percaya pada emiten yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut.
- Kepercayaan
pada emiten bisa timbul karena faktor-faktor yang berasal dari dalam
perusahaan itu sendiri misalnya : reputasi komisaris, reputasi direksi,
kemampuan bekerja secara efisien, kemampuan memperoleh laba dan
sebagainya. Dalam menjalankan fungsinya, posisi lembaga penunjang berada
diantara emiten dan pemodal. Mereka menyediakan jasa yang diperlukan oleh
emiten atau investor, atau untuk kedua-duanya. Beberapa lenbaga penunjang
yang akan dibahas peranannya dalam buku ini antara lain : Biro
Administrasi Efek (BAE), Kustodian dan Wali Amanat.
- Biro
Administrasi efek
Biro Administrasi
efek (BAE) adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal yang memegang
peranan penting di dalam menyelenggarakan administrasi perdagangan efek, baik
pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Sebagai lembaga penunjang, BAE
menyediakan jasa/pelayanan kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan
kepemilikan efek-efek emiten tertentu. Selain itu BAE juga menyampaikan laporan
tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. Secara
berkala, minimal satu kali dalam satu tahun, kewajiban operasional BAE wajib
diperiksa Akuntan Publik yang sudah terdaftar di Bappepam. Selanjutnya laporan
hasil audit tersebut disampaikan oleh BAE, baik kepada Ketua Bappepam maupun
kepada Emitin yang menjadi nasabah BAE.
- Kustodian
(Tempat penitipan Harta)
Kustodian adalah
lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali
Amanat (Truste)
Wali Amanat adalah
lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi
atau sekuritas kredit. Peranan Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi.
Selain peranan tersebut, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam
rangka rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Kewajiban utama
Wali Amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan sekuritas kredit, baik
didalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang
obligasi atau sekuritas kredit sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak
perwaliamanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi
Penunjang Pasar Modal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 ayat (1) UU Pasar
Modal terdiri dari : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.
- Akuntan
Dalam penawaran
umum, Akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit menurut standar
auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam standar tersebut,
Akuntan diwajibkan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Audit yang dilakukan Akuntan mencakup pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan dan juga penilaian atas prinsip akuntansi yang dipergunakan
dan estimasi yang signifikan yang dibuat oleh manajemen perusahaan tentang
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
- Konsultan
Hukum
Konsultan Hukum
merupakan profesi yang bertugas untuk memberikan dan menandatangani pendapat
hukum mengenai emisi dan atau emiten di Pasar Modal. Peran konsultan hukum
diperlukan dalam setiap Efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
- Perusahaan
Penilai
Salah satu tolak
ukur yang dipergunakan untuk menilai keadaan perusahaan go public adalah dengan
mengetahui seberapa jauh nilai harta tetap perusahaan bersangkutan. Neraca juga
mencerminkan harta kekayaan perusahaan baik harta tetap maupun aktiva lancar,
namun nilainya didasarkan pada nilai buku. Para investor pada umumnya
menginginkan agar terhadap harta kekayaan perusahaan dilakukan penilaian yang
seobjektif mungkin sehingga diperoleh hasil penilaian yang wajar.
- Notaris
Dalam penawaran
umum, tugas Notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat
akta otentik antra lain adalah membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian
penjaminan emisi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian agen pembayaran, dan
perjanjian pengakuan hutang.
- Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan
lembaga otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan
pembinaan atas pasar modal. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 503/KMK.01/1997, badan Pengawas Pasar Modal
mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar
modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Trmksh infonya
BalasHapusSama-sama adik nia...
Hapus