Langsung ke konten utama

Tugas Hukum Dagang Terbaru


Tugas Hukum Dagang
Resume Pasar Modal


Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal
Undang-undang Pasar modal Nomor 8 Tahun 1995 memberikan definisi Pasar Modal yaitu : ”kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
2. Fungsi dan Manfaat Pasar modal
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fumsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedisnya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memilki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih.
Manfaat keberadaan Pasar Modal antara lain sebagai berikut :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Menyediakan leading indikator bagi trend ekonomi negara.
  4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
  6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  7. Memiliki kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
  8. Alternatif investasi yang memberikan  potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  9. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
  10. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
  11. Sumber pembiayaan dana jangka pajang bagi emiten.
3. Sejarah Pengembangan Pasar Modal Di Indonesia
Ditinjau dari segi sejarahnya, kelembagaan serta operasi pasar modal dapat dikatakan telah dimulai sejak tahun 1878 yaitu pada saat berdirinya PT Perdanas (dahulu Dunlop & Kolff), suatu perusahaan yang bergerak dibidang perantara komoditi dan sekuritas (comodity and securities broker). Sedangkan untuk pasar modalnya dibentuk pada tahun 1912 dengan nama “ Vereniging voor de effectenhandel” atau Bursa efek, berlokasi di Jakarta (dahulu batavia). Kemudian menyusul dibuka bursa efek di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925, dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
Sejak jaman kemerdekaan Indonesia, di negeri ini dikenal dua tahap penerbitan perangkat mengenai pasar modal, yaitu tahap pertama dari tahun 1952 sampai tahun 1958; dan tahap kedua dari tahun 1976 sampai sekarang.
Perkembangan Pasar Modal Indonesia cukup menggembirakan, apalagi dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pasar Modal menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1952 pada tanggal 10 november 1995. sedangkan untuk peraturan pelaksanaannya diatur dengan Perpu Nomor 45 Tahun 1995 tantang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan juga Perpu Nomor 46 tahun 1996 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang  Pasar Modal. Disusul juga dengan peraturan Bappepam dan juga Keputusan Menteri Keuangan yang semuanya berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996, untuk menjamin kualitas dari pelaku pasar modal dan juga pengaturan yang lebih ketat serta kegiatan pasar modal dapat berlangsung lebih sehat.
4. Lembaga-lembaga yang Berperan Sebagai Pelaku Pasar modal
Lembaga-lembaga yang berperan sebagai pelaku pasar modal adalah : perusahaan yang go public (emiten), pemodal (investor), penjamin emisi (underwriter), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perantara pedagang efek (pialang, broker), pedagang efek (dealer), perusahaan sekuritas (securuties company), perusahaan pengelola dana (investment company), dan biro admonistrasi efek.
Uraian berikut ini menjelaskan pengertian dan peranan dari lembaga-lembaga yang disebut pelaku utama pasar modal tersebut dan lembaga-lembaga penunjang pasar modal.
   a. Pelaku Utama Pasar Modal
       1. Emiten
Melalui pasar modal, perusahaan dapat memperoleh dana jangka panjang, baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal pinjaman (bonds). Apabila ingin memperoleh modal sendiri, maka perusahaan yang bersangkutan dapat menjual saham, dan bila ingin memperoleh pinjaman, maka perusahaan dapat menjual obligasi. Untuk mendapatkan modal melalui penjualan saham atau pinjaman obligasi, maka perusahaan tersebut harus mencatatkan efeknya di pasar modal, melalui go public. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal disebut emiten.
       2. Investor
Investasi berarti aktifitas penanaman modal, sedangkan investor merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai uang dan melakukan investasi atau penanaman modal, dan sering disebut pemodal. Melalui Undang-undang PMA, kita mengenal investor domestik dan investor asing. Investor domestik adalah para pemodal yang berkedudukan, baik perorangan maupun badan hukum di Indonesia. Sedangkan investor asing adalah orang atau badan asing, yang menanamkan modalnya di indonesia. Penanaman modal (investasi) yang dimaksud adalah melakukan penanaman modal secara langsung (direct iivestment) untuk mendirikan dan mengoperasikan perusahaan yang dapat memproduksi barang atau jasa yang diperlukan masyarakat.
Berdasarkan tujuan investasi, maka para pemodal di pasar modal itu dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yakni untuk memperoleh dividen, untuk berdagang, untuk memiliki perusahaan, dan untuk berspekulasi.
  • Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden
Bagi pemodal yang membeli saham suatu perusahaan untuk memperoleh deviden biasanya mengincar perusahaan-perusahaan yang sudah sangat stabil. Harapan utama investor kelompok ini adalah memperoleh deviden yang cukup, dan terjamin setiap tahun.
  • Pemodal yang bertujuan berdagang
Pada dasarnya, harga saham-saham yang diperdagangkan di bursa efek bergerak tidak tetap, kadang-kadang naik, kadang turun, tergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran. Perubahan harga itu menarik bagi beberapa kalangan pemodal untuk mengambil posisi sebagai pedagang, dengan memperjualbelikan saham-saham di bursa. Tujuan utama pembelian saham adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih positif harga beli dengan harga jual (capital gain). Pendapatan mereka bersumber dari keuntungan jual beli saham itu.
  • Kelompok yang berkepentingan dalam pemilikan perusahaan
Ada kelompok pemodal yang tidak tertarik untuk memperoleh deviden atau capital gain, melainkan hanya untuk memiliki perusahaan. Keikutsertaan mereka dalam suatu perusahaan adalah sebagai pemilik perusahaan (owners). Pada umumnya orang-orang yang tergabung dalam kelompok pemodal ini adalah pemidal yang telah mempunyai kehidupan mapan dan benar-benar berniat melakukan investasi dalam perusahaan.
Kelompok spekulator adalah kelompok orang atau individu yang melakukan aksi beli atau aksi jual suatu saham berdasarkan faktor-faktor spekulasi.
   b. Lembaga Penunjang Pasar Modal
            Salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan adalah lembaga penunjang. Lembaga ini berfungsi sebagai penunjang atau pendukung operasinya pasar modal. Berbagai aturan main dan beberapa sifat yang berlaku khusus di pasar modal membutuhkan adanya lembaga penunjang khusus pasar modal. Setidaknya ada lima aktivitas khusus yang membutuhkan peran lembaga-lembaga pasar modal, yakni :
  • Perusahaan yang menawarkan efek, membatasi waktu penjualan efeknya, tetapi mengharapkan dana yang diinginkannya dapat diperoleh dalam waktu yang ditentukan.
  • Perdagangan efek mengambil tempat yang telah ditentukan, pada hari-hari tertentu pada jam-jam tertentu.
  • Barang yang diperdagangkan itu hanya surat-surat, karena itu dinamakan surat-surat berharga. Surat-surat berharga itu berkaitan langsung dengan perusahaan (emiten) yang menerbitkannya.
  • Perdagangan surat-surat berharga itu dapat dilaksanakan apabila ada calon pemodal yang percaya pada emiten yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut.
  • Kepercayaan pada emiten bisa timbul karena faktor-faktor yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri misalnya : reputasi komisaris, reputasi direksi, kemampuan bekerja secara efisien, kemampuan memperoleh laba dan sebagainya. Dalam menjalankan fungsinya, posisi lembaga penunjang berada diantara emiten dan pemodal. Mereka menyediakan jasa yang diperlukan oleh emiten atau investor, atau untuk kedua-duanya. Beberapa lenbaga penunjang yang akan dibahas peranannya dalam buku ini antara lain : Biro Administrasi Efek (BAE), Kustodian dan Wali Amanat.
  1. Biro Administrasi efek
Biro Administrasi efek (BAE) adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal yang memegang peranan penting di dalam menyelenggarakan administrasi perdagangan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Sebagai lembaga penunjang, BAE menyediakan jasa/pelayanan kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten tertentu. Selain itu BAE juga menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. Secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun, kewajiban operasional BAE wajib diperiksa Akuntan Publik yang sudah terdaftar di Bappepam. Selanjutnya laporan hasil audit tersebut disampaikan oleh BAE, baik kepada Ketua Bappepam maupun kepada Emitin yang menjadi nasabah BAE.
  1. Kustodian (Tempat penitipan Harta)
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  1. Wali Amanat (Truste)
Wali Amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Peranan Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peranan tersebut, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rangka rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Kewajiban utama Wali Amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan sekuritas kredit, baik didalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas kredit sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   c. Profesi Penunjang Pasar Modal
            Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 ayat (1) UU Pasar Modal terdiri dari : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.
  1. Akuntan
Dalam penawaran umum, Akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit menurut standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam standar tersebut, Akuntan diwajibkan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan Akuntan mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan dan juga penilaian atas prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi yang signifikan yang dibuat oleh manajemen perusahaan tentang penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
  1. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum merupakan profesi yang bertugas untuk memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi dan atau emiten di Pasar Modal. Peran konsultan hukum diperlukan dalam setiap Efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
  1. Perusahaan Penilai
Salah satu tolak ukur yang dipergunakan untuk menilai keadaan perusahaan go public adalah dengan mengetahui seberapa jauh nilai harta tetap perusahaan bersangkutan. Neraca juga mencerminkan harta kekayaan perusahaan baik harta tetap maupun aktiva lancar, namun nilainya didasarkan pada nilai buku. Para investor pada umumnya menginginkan agar terhadap harta kekayaan perusahaan dilakukan penilaian yang seobjektif mungkin sehingga diperoleh hasil penilaian yang wajar.
  1. Notaris
Dalam penawaran umum, tugas Notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik antra lain adalah membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian agen pembayaran, dan perjanjian pengakuan hutang.
  1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan lembaga otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 503/KMK.01/1997, badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suzuki Skywave 125 Agun Bengkulu

          Salah satu motor matic keluaran suzuki adalah Suzuki Skywave 125. Motor dengan kapasitas 125 cc ini dari segi penampilan lumayan bagus. Dengan fitur-fitur yang tak kalah saing dikelasnya, menjadikan motor ini layak untuk dimiliki.           Adapun kelebihan-kelebihan dari suzuki skywave itu sendiri : Double shock belakang yang jarang ditemukan pada produk motor matic lainnya. Ukuran velg yang tergolong besar yaitu ring 16, lumayan membuat para rider dengan ukuran tubuh yang besar dan tinggi tidak terlalu membungkuk. Bagasi yang lumayan luas bisa membuat kita menyimpan helm bahkan barang belanjaan mama saat pergi kepasar... yang sayang mama.haha          Namun motor ini juga terdapat kekurangannya : Kampas rem motor tidak terlalu pakem, ya buat para raider yang menginginkan kepuasan dalam pengereman tentu kurang bisa memenuhi. Produk ban untuk ukuran ring 16 sangat jarang, hanya tersedia IRC sama Mizzle yang biasa ditemui dibengkel-bengkel. Shock dira

Tempat Cat Bodi dan Service Motor serta Mobil Di Bengkulu

Bagi anda pengguna sepeda motor yang menginginkan tampilan motor anda menjadi lebih menarik, mungkin bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengecat ulang, mengganti onderdil motor tersebut dengan yang variasi. Untuk urusan onderdil motor mungkin tidak sulit untuk didapatkan, karena sudah tersebar banyak bengkel variasi di wilayah Kota Bengkulu. Namun lain hal apabila kita ingin mengubah tampilan warna dimotor, tentu kita akan mencari tempat pengecatan bodi motor. Jika anda merupakan salah satu warga masyarakat kota yang bertempat tinggal di Provinsi Bengkulu dapat mendatangi bengkel cat motor Mas Pamungkas yang berlokasi di wilayah Perumdam II Sriwijaya dekat lapangan volly. Bengkel mas pam dapat mengerjakan pengecatan mobil dan motor dengan harga yang relatif murah. Anda bisa berkonsultasi dengan mas pam mengenai warna dan harga, karena kami menawarkan harga sesuai kualitas cat dan objek yg dikerjakan. Bengkel mas pam juga mengerjakan service motor dan mobil yang

PGSD Universitas Bengkulu Terbaru

    Universitas Bengkulu memiliki beberapa jurusan, salah satu diantaranya Jurusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar). Gedung kuliahnya pun terpisah dari kampus induknya yang berada di Rawa Makmur. Gedung kuliah berada di Jl.Cimanuk Km.6,5 Kota Bengkulu.      Salah satu mahasiswa yang sekarang sedang menjalani kuliah di semester 4   mengatakan bahwa berkuliah di PGSD merupakan suatu kebanggaan, selain diajarkan dengan dosen-dosen yang berkompeten dibidangnya juga materi yang diajarkan sesuai dengan kurikulum dan perkembangan zaman.   PGSD itu memiliki berbagai macam kegiatan pengembangan diri diantaranya kegiatan dibidang seni seperti seni tari, seni musik.       Diharapkan nantinya PGSD UNIB ini mampu menghasilkan lulusan-lulusan sarjana terbaiknya yang dapat diandalkan dimasyarakat.